Artikel Terbaru

Detail Berita

Informasi terkini dan terpercaya untuk masyarakat

CALON KUWU NOMOR URUT 1 RIDWAN ZAKARIA

CALON KUWU NOMOR URUT 1 RIDWAN ZAKARIA

Biografi Ridwan Zakaria

Ridwan Zakaria lahir di Subang pada 30 April 1993. Sebagai seorang warga yang tumbuh dan besar di lingkungan masyarakat Subang, Ridwan dikenal sebagai pribadi yang disiplin, pekerja keras, serta aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat. Ia beragama Islam dan telah menikah.


Perjalanan pendidikannya dimulai dari SDN Bulan Sari, kemudian melanjutkan ke SMPN 5 Subang, dan menuntaskan pendidikan menengah di SMKN 2 Subang. Latar belakang pendidikan tersebut menjadi dasar penting bagi Ridwan dalam membangun pola pikir yang mandiri sekaligus siap menghadapi dunia kerja.


Dalam riwayat pekerjaannya, Ridwan pernah memiliki pengalaman bekerja di PT Indo Safety Manufacture dan PT Shunwo Global Indonesia. Pengalaman ini memperkaya wawasan serta keterampilannya, terutama dalam dunia industri dan tenaga kerja, sebelum kemudian menekuni usaha mandiri sebagai seorang wirausahawan.


Ridwan tinggal di Blok Bengle RT 018 / RW 008, Siluraaja, Gantar, dan dikenal aktif dalam kegiatan sosial serta memiliki hobi bermain bola. Kedekatannya dengan warga sekitar membuatnya memahami secara nyata kebutuhan dan aspirasi masyarakat.


Dalam kehidupan keluarga, Ridwan menikah dengan Meida Santi, yang lahir di Subang pada 23 Mei 1992. Mereka melangsungkan pernikahan pada 10 Desember 2012, dan dikaruniai seorang anak bernama Rishan Nazriel Zakaria, yang lahir pada 29 April 2013. Kehidupan keluarga yang harmonis menjadi sumber semangat Ridwan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.


VISI

Gerakan Perubahan menuju terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa Situraja yang BERSATU (Bersih, Religius, Amanah, Terdepan, Unggul).


MISI

1. “Bersih”

Mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2. “Religius”

Mewujudkan sikap dan perilaku yang didasarkan pada ajaran agama, yang memengaruhi pengambilan keputusan, pembentukan moral, dan interaksi sosial dalam masyarakat, serta menjadi landasan bagi kebijakan publik yang menghargai dan melindungi keberagaman beragama.

3. “Amanah”

Membentuk pemerintahan desa yang berkarakter luhur, beretika, dan bermoral, yang berarti tanggung jawab dan kepercayaan untuk menjaga, mengelola, serta menjalankan suatu amanah dengan integritas dan sebaik-baiknya demi kebaikan bersama.

4. “Terdepan”

Mewujudkan pemerintahan desa yang paling dekat, paling aktif, dan paling vital dalam melayani, membangun, dan memberdayakan masyarakat secara langsung. Pemerintah desa menjadi inisiator dan fasilitator dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk membangun desa.

5. “Unggul”

Sinergi antara tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipasi masyarakat yang berkualitas, yang pada akhirnya akan menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh warga masyarakat.